Rabu, 11 April 2012

Pengertian Peraturan


Pengertian peraturan adalah sesuatu yang harus ditaati sesuai dengan perintah yang telah ditetapkan yang harus dilaksanakan oleh siswa, apabila siswamelakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi.
Menurut Soejanto, (2005:108) peraturan adalah “peraturan tata tertib disekolah selalu dilengkapi dengan sanksi-sanksi tertentu, yang berpuncak kepada pemberian hukuman”. Adanya peraturan itu untuk menjamin kehidupan yang tertib dan tenang, sehingga kelangsungan hidup social itu dapat dicapai.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa peraturan adalah yang harus ditaati siswa untuk menjamin kehidupan yang tertib dan tenang, jika melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi.

Fungsi Tata Tertib


Tujuan tata tertib menurut Rudi dalam website (http://rudi.blogspot.com/2009/01/antara-hukuman-dan disiplin sekolah.html/) adalah sebagai berikut:
a.       Agar sekolah tertib
b.      Agar kita dapat mengikuti proses KBM (kegiatan belajar mengajar)
c.       Melatih untuk tepat waktu
d.      Melatih kita disiplin
e.       Melatih kita untuk mandiri
f.        Melatih kita untuk mentaati peraturan di masyarakat kelak
g.       Melatih respon kita dalam menyikapi sebuah peraturan

Bentuk-bentuk pelanggaran


Bentuk pelanggaran menurut Sarwono dalam website (http://Sarwono.wordpress.com/2008/06/07pelanggaran -siswa-disekolah/) adalah sebagai berikut:
a.       Agresi Fisik (pemukulan, perkelahian)
b.      Kesibukan berteman (berbincang-bincang)
c.       Mencari perhatian
d.      Menantang wibawa guru (memberonta) dan mencari perselisihan
e.       Merokok di sekolah, datang terlambat, membolos dan menipu

Pengertian Pelanggaran


Pelanggaran adalah perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat.
            Sedangkan pelanggaran menurut Tarmizi dalam website (http://tarmizi.word.com//2008/12/12antarhukuman-dan-disiplin-sekolah/) adalah ”tidak terlaksananya peraturan atau tata tertib secara konsisten akan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya berbagai bentuk dan kenakalan yang dilakukan siswa, baik di didalam mauipun di luar sekolah”.
            Berdasarkan pengertian di atas, dpaat disimpulkan bahwa pelanggaran adalah bentuk kenakalan siswa yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri tanpa menghiraukan peraturan yang telah dibuat.

afektif


Untuk lebih jelas lagi peneliti uraikan dari afektif. Ahmadi, (2007:152) menyatakan. afektif adalah “menunjukkan dimensi emosional dari sikap, yaitu emosi yang berhubungan dengan objek, yang dirasakan menyenangkan atau tidak”.
Krathwol dan Bloom (2006:27) membagi ranah afektif terdiri dari lima perilaku-perilaku sebagai berikut:
1.               Penerimaan. Yang mencakup kepekaan tentang hal tertentu dan kesediaan memperhatikan hal tersebut. Misalnya, kemampuan mengakui adanya perbedaan-perbedaan.
2.               Partisipasi. Yang mencakup kerelaan, kesedian memperhatikan, dan berpartisipasi dalam suatu kegiatan. Misalnya, mematuhi aturan, dan dalam suatu kegiatan.
3.               Penilaian dan penentuan sikap. Yang mencakup menerima suatu nilai, menghargai, mengakui, dan menentukan sikap. Misalnya, menerima pendapat orang lain.
4.               organisasi. Yang mencakup kemampuan membentuk suatu system nilai sebagai pedoman dan pegangan hidup. Misalnya, menempatkan nilai dalam suatu skala nilai dan dijadikan pedoman bertindak secara bertanggung jawab.
5.               pembentukan pola hidup. Yang mencakup kemampuian menghayati nilai dan membentuknya menjadi pola nilai kehidupan pribadi. Misalnya kemampuan mempertimbangkan dan menunjukkan tindakan yang berdisiplin.
Masalah pelanggaran sekolah menurut Sarwono dalam website (http://Sarwono.wordpress.com/2008/16/07/pelanggaran-siswa-disekolah/) adalah sebagai berikut :
a.       Ribut dalam kelas selama pembelajaran berlangsung sehingga mengganggu proses belajar-mengajar
b.      Siswa pria berambut gondrong, memakai kalung, gelang dan bertindik
c.       Membuat coretan dinding maupun dimeja
d.      Sering terlambat masuk sekolah, sering alpa/merokok
e.       Berkelahi di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
f.        Membawa dan menggunakan obat-obat terlarang/minuman yang memabukkan, membawa senjata api/tajam, gambar/bacaan porno
g.       Membawa rokok dan merokok di lingkungan sekolah/di luar sekolah ketika masih menggunakan seragam sekolah
h.       Menikahi/hamil di luar nikah.

Mengatasi Siswa Yang Sering Melakukan Pelanggaran Tata Tertib Sekolah Berulang-ulang
Cara mengatasi siswa yang sering melakukan pelanggaran berulang-ulang menurut Jono dalam website (http://Jono.ilmu.blogspot.com.) adalah sebagai berikut:
a.       Ketegasan sikap dari guru maupun orang tua
b.      Ketegasan sikap dilakukan dengan orang tua/guru tidak lagi memberikan toleransi kepada anak atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya secara berulang-ulang
c.       Ketegasan sikap ini dikenakan saat mulai benar-benar menolak dan membantah dengan alasan yang dibuat-buat
d.      Ketegasan sikap yang diperlukan adalah dengan memberikan sanksi yang telah disepakati dan siap menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukannya.